Desa PUNGGURHARJO
Kecamatan PANCUR, Kabupaten Rembang - 33
Pemdes Punggurharjo | 16 Juni 2025 | 324 Kali Dibaca
Artikel
Pemdes Punggurharjo
16 Juni 2025
324 Kali Dibaca
LPMD DESA PUNGGURHARJO
KECAMATAN PANCUR KABUPATEN REMBANG
Pengertian LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.
LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.
Kegiatan LPMD ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- pemberdayaan masyarakat;
- peningkatan peranserta masyarakat dalam proses pembangunan
- pengembangan kemitraan;
- peningkatan pelayanan masyarakat; dan
- pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan potensi masyarakat setempat.
Tugas LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
- melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
- menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Fungsi LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
- pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
- penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
- pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
- pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
- pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.
Kewajiban LPMD
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mempertahankan dan memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;
- Menjaga nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat; dan
- Membantu Pemerintah Desa dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Pendanaan LPMD
- Swadaya masyarakat;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
- Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
- Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Masa Jabatan LPMD
Masa bhakti pengurus LPMD selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya. Syarat-syarat untuk dapat dipilih menjadi anggota LPMD adalah :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Berkelakuan baik, cakap dan bertanggung jawab;
- Sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal tetap;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berumur sekurang-kurangnya 20 tahun;
- Tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan desa lainnya;
- Tidak merangkap jabatan dalam struktur pemerintah desa.
Pengurus LPMD dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan Pengurus LPMD ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dengan susunan :
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
-
LAKI-LAKI
-
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
-
TOTAL
Aparatur Desa
Pj. Kepala Desa
JASMANI
Sekretaris Desa
TRI MARDIONO
Kaur Keuangan
IKA SARI UTAMI
Kaur Pelayanan
LUTFIYATUL FUADAH
Kaur Kesra
NOORKHOLIFAH AMALIYANA
Kaur Pemerintahan
KUSNADI
Kepala Dusun
JONI DWI SULISTIYONO
Desa PUNGGURHARJO
Kecamatan PANCUR, Kabupaten Rembang, 33
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Galeri Video
Menu Kategori
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 100 |
| Kemarin | : | 282 |
| Total | : | 269,809 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.93 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
Arsip Artikel
46 Kali
QUALITY ASSURACE INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH
36 Kali
INFOGRAFIS APBDES 2026
36 Kali
INFOGRAFIS LRA TAHUN 2025
46 Kali
LPJ BUMDES PENGADAAN AIR BERSIH DESA PUNGGURHARJO TAHUN 2025
32 Kali
ADUAN DAN TINDAK LANJUT ADUAN MASYARAKAT
36 Kali
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUMDES KETAPANG TAHUN 2026
28 Kali
PERDES LRA DESA PUNGGURHARJO TAHUN 2025
Jam Kerja
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 11:30:00 |
| Sabtu | 07:30:00 | 12:00:00 |
| Minggu | Libur | |

Kirim Komentar